Dukung  Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice, Ini Kesan Dandim 1002/HST

    Dukung  Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice, Ini Kesan Dandim 1002/HST
    Dukung  Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice, Ini Kesan Dandim 1002/HST

    BARABAI-Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han menghadiri kegiatan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice  terhadap Terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Senin (20/02/2023).

    Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sumanggi kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Komandan Kodim 1002/Barabai, Ka Rutan Kelas II Barabai, Kasi Tindak Pidana Umum, Danramil 1002-02/Batang Alai Utara, Kanit Lakalantas Polres Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumanggi.

    Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama terdakwa juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu S.H.M.Hum menyampaikan Pelaksanaan Restorative Justice ini tidak terlepas dari peran serta semua unsur dalam hal ini Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh Kepala Desa setempat beserta Forkopimda terkait lainnya.

    Keadilan Restorative Justice ini tentu memberikan makna yang luar biasa bagi masyarakat umum untuk kembali ke tradisi semula yang mengutamakan musyawarah mufakat dengan saling menjaga dan melindungi, ”tambahnya

    Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han dalam kesempatan tersebut sangat mendukung sekali dengan adanya Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice, ”ucapnya

    Hal ini sebenarnya sesuai dengan warisan budaya nenek moyang kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di dalam lingkungan sekitar, Dengan kejadian ini pasti ada hikmah dibalik semua permasalah yang terjadi, ”tegasnya.(pendim1002).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Wasbang Dan Kampanye Kreatif Rekrutmen TNI,...

    Artikel Berikutnya

    Penyerahan Kunci Bedah Rumah Polres HST

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian

    Ikuti Kami